TEMPO.CO, Jakarta - Perang dagang ayam antara Brasil dan Indonesia bukanlah kisah baru. Pada 16 Oktober 2014, Brasil telah mengadukan Indonesia kepada WTO karena dianggap menghambat masuknya produk daging ayam beku dan olahan ke dalam negeri. Namun kasus itu sempat ditunda masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa.
Tak berhenti di sana, Negeri Samba kembali menggugat Indonesia ke WTO pada Oktober 2016. Kala itu, pemerintah berkukuh mempertahankan standar halal untuk impor produk ayam dan daging ayam. Namun, kebijakan itu dinilai Brasil sebagai kebijakan proteksi perdagangan.
Pada saat itu, Brasil menggugat secara keseluruhan dan beberapa ketentuan importasi daging ayam serta produk ayam secara khusus. Brasil menganggap ketentuan dalam poin-poin aturan importasi tersebut menghambat ekspor ke Indonesia.
Adapun, aturan main yang dianggap menghambat antara lain adalah daftar positif, persyaratan penggunaan, diskriminasi dalam persyaratan label halal, pembatasan transportasi impor, dan penundaan persetujuan persyaratan sanitasi. Brasil yang menyatakan diri sebagai produsen dan eksportir ayam serta ayam halal terbesar di dunia, merasa akses pasarnya ditutup masuk ke Indonesia tahun sejak 2009.
Berselang satu tahun, WTO menyatakan Brasil memenangkan empat poin gugatan terkait aturan importasi daging ayam tersebut. Direktur Perundingan Multirateral Kementerian Perdagangan Jully Paruhum Tambunan pada Oktober 2017 menjelaskan empat poin tersebut yakni aturan mengenai kesehatan, pelaporan realisasi mingguan importir, larangan perubahan jumlah produk, serta penundaan penerbitan sertifikat kesehatan.
Meski telah memenangkan gugatan, tak berarti perdagangan ayam dari Brasil ke Tanah Air menjadi lancar. Karena,...